|
Menuju Kalyanamitra 2010-2012: Berjuang Untuk Penguatan Perempuan
Munculnya UU Anti Pornografi No.44/ tahun 2008 dan berbagai peraturan daerah (perda) yang diskriminatif terhadap perempuan merupakan bentuk nyata dari politisisasi agama. Melalui UU dan perda, hak atas kebebasan berekspresi dan hak perempuan atas tubuh dan seksualitasnya dibelenggu atas nama moralitas masyarakat. Yang sangat memprihatinkan adalah UU Anti Pornografi ini dianggap sebagai upaya untuk memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak dari pornografi, oleh anggota legislatif kita yang terhormat dan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. UU ini sama sekali tidak menjawab persoalan maraknya produk-produk pornografi yang dengan mudah dapat diakses oleh anak-anak dan eksploitasi seksual perempuan dalam industri pornografi, tetapi malah memunculkan persoalan baru, yaitu: kriminalisasi terhadap perempuan (terutama perempuan yang bekerja di dunia hiburan). Kasus penangkapan 4 orang penari oleh polisi di sebuah café di Bandung atas dasar pelaksanaan dari UU Anti Pornografi merupakan contoh kasus nyata pelanggaran Hak Asasi Perempuan atas hak untuk bekerja, kebebasan berekspresi dan hak atas kontrol terhadap gerak tubuh perempuan. Tanpa melalui penyelidikan, polisi langsung menahan para penari tersebut karena dianggap sebagai penari telanjang dan melanggar norma masyarakat. Padahal mungkin saja para penari tersebut merupakan korban dari perdagangan perempuan. Menguatnya fenomena kontrol negara terhadap tubuh dan seksualitas perempuan atas nama moralitas melalui kebijakan merupakan langkah mundur bagi penegakan Hak Asasi Perempuan. Dalam hal ini, SBY dan segenap kabinet pemerintahannya juga melakukan pelanggaran terhadap Hak Asasi Perempuan, karena telah membiarkan kebijakan-kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan (sebagai contoh: UU Perkawinan, UU Anti Pornografi, Perda-perda yang melarang prostitusi, mengatur tata cara berpakaian,dll). Selain lemahnya komitmen politik negara, upaya penegakan Hak Asasi Perempuan yang selama ini diperjuangkan oleh gerakan perempuan juga mendapat tantangan dari masyarakat dan kelompok fundamentalis, karena Hak Asasi Perempuan diberi stigma sebagai produk impor (sarana intervensi negara barat). Oleh karena itu diperlukan upaya dari gerakan perempuan untuk menerjemahkan strategi advokasi dalam kerangka hak asasi perempuan dan politik internasional. Melihat refleksi terhadap tantangan gerakan perempuan tersebut, Kalyanamitra dalam perencanaan strategisnya untuk tahun 2010-2012, memilih strategi utama untuk memberikan penguatan terhadap kelompok-kelompok perempuan di tingkat akar rumput. Kalyanamitra menyadari bahwa penguatan terhadap kelompok-kelompok perempuan di tingkat akar rumput merupakan hal penting yang dilakukan sebagai basis dalam gerakan perempuan. Advokasi kebijakan, serta pergulatan wacana HAM dan feminisme yang selama ini dilakukan oleh gerakan perempuan perlu di dukung dan diperkuat juga oleh kelompok perempuan di tingkat akar rumput. Strategi penguatan terhadap kelompok-kelompok perempuan di tingkat akar rumput ini telah dilakukan oleh Kalyanamitra dalam periode sebelumnya (tahun 2007-2009) untuk kelompok perempuan miskin kota di Muara Baru dan Prumpung (Jakarta), serta di kelompok perempuan pedesaan di Lumajang (Jawa Timur). Penguatan kelompok perempuan ini dilakukan melalui kegiatan pendampingan kelompok, pendidikan kritis tentang isu perempuan, gender dan analisas sosial, serta penguatan ekonomi kelompok sebagai pintu masuk untuk upaya penyadaran gender. Kegiatan-kegiatan tersebut akan tetap dilakukan oleh Kalyanamitra untuk periode tahun 2010-2012. Melalui berbagai kegiatan penguatan kelompok perempuan tersebut, diharapkan akan terbangun kader-kader perempuan yang kritis, mandiri, dan sadar hak-haknya sehingga mampu menjadi pelaku perubahan sosial diwilayahnya sehingga dapat meningkatkan akses dan kontrol mereka terhadap sumber daya ekonomi, politik, dan budaya. Diharapkan kader-kader perempuan ini juga mampu mengorganisir diri dan kelompoknya untuk melakukan perlawanan terhadap segala bentuk penindasan, baik struktural maupun personal.***(RH) |
|
