|
|
Hanya Satu Macam,
Nggak Neko-neko: Keadilan!
Nyanyian Akar Rumput
jalan raya dilebarkan
kami terusir
mendirikan kampung
digusur
kami pindah-pindah
menempel di tembok-tembok
dicabut
terbuang
kami rumput
butuh tanah
dengar!
Ayo gabung ke kami
Biar jadi mimpi buruk presiden!
(Wiji Thukul, Juli 1988)
Bu Yati, begitu biasanya kita memanggil sosok perempuan beranak tiga kelahiran Ponorogo 36 tahun yang lalu itu. Bu Yati merupakan salah seorang dari 650 kepala keluarga yang tempat tinggalnya tergusur di Kampung Baru, Cengkareng Timur. Dia tinggal di kampung itu sejak 1983. Ibu ini datang ke Jakarta berniat mencari kerja untuk memperbaiki hidup. Ia memilih tinggal di Kampung Baru atas informasi dari saudaranya.
Anak Bu Yati yang pertama, perempuan, sudah menikah. Anaknya yang kedua, laki-laki, sudah kelas empat SD. Anaknya yang bungsu, juga laki-laki, berusia satu tahun. Penggusuran 17 September 2003 terjadi ketika anak ketiganya ini berumur tiga bulan. Sekarang, kedua anak laki-lakinya itu diasuh oleh neneknya. Bu Yati baru bertemu dengan anaknya seminggu sekali bahkan dua minggu, saat harus mengantarkan susu si bayi dan beaya kebutuhan kedua anaknya itu.
Setelah penggusuran terjadi, ibu tiga anak ini hanya mengandalkan penghasilan suaminya. Suaminya bekerja di sebuah bengkel di kawasan jalan Gajah Mada. Ketika berada di Kampung Baru, Bu Yati bekerja mengolah gelas minuman yang terbuat dari plastik dengan penghasilan Rp 1 sampai Rp 1,5 juta per bulan.
Sejak 23 September 2003, seminggu lamanya tinggal di tenda-tenda di lapangan di dekat rumahnya yang tergusur itu, ia bersama korban penggusuran lainnya melakukan aksi protes dengan cara tinggal di halaman gedung Komnas HAM.
Penggusuran tersebut terjadi Rabu 17 September 2003, mulai jam 10.00-14.00
wIB. Mulai jam 6 pagi, Kampung Baru telah dijaga ketat oleh sekitar 7000 aparat yang terdiri atas aparat Pemda, Brimob, dan preman. Dan malam sebelum penggusuran, ibu tiga anak ini beserta warga Kampung baru lainnya mendatangi Megawati di kediamannya di Kebagusan memohon agar penggusuran dibatalkan. Setidaknya ditunda sampai ada tawaran solusi yang tidak merugikan semua pihak. Waktu itu warga Kampung Baru diterima oleh Supangat dan Maringan (menyatakan dirinya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, Komisi A, Fraksi PDI-P) dengan memberikan jaminan bahwa sebelum kantor Pemda buka besok pagi, beliau akan memberikan masukan agar penggusuran di Kampung Baru, Cengkareng Timur dibatalkan.
Apa yang terjadi ketika para warga kembali ke rumahnya? Ketika mereka masih tertidur lelap, ribuan aparat telah mengepung mereka dengan perlengkapan senjata dan buldoser, bahkan gas air mata. Ketika para warga berusaha mempertahankan diri, maka pukulan dan tendangan keras yang mereka terima. Rakyat miskin yang tertindas ini tiada daya melihat rumah dan harta benda mereka dimusnahkan. Penggusuran, atas nama penertiban ini, tidak hanya diwarnai dengan aksi pemukulan terhadap warga kampung, namun juga tindak penjarahan oleh aparat penggusur. Dengan seenaknya mereka makan dan minum di warung warga kampung tanpa membayar. Para aparat kelaparan dan kehausan saat merobohkan rumah warga kampung.
Saat hidup di tenda-tenda pun, barang-barang yang masih disimpan dalam sisa-sisa bangunan rumah mereka yang digusur ternyata hilang. Pakaian, televisi, radio dan lainnya lenyap tanpa tahu siapa yang mengambilnya. Selain harta benda hilang, penggusuran pun merenggut satu nyawa, akibat pemukulan. Seorang remaja perempuan diperkosa oleh aparat keamanan. Namun demikian, warga kampung Baru tak bisa memenangkan tuntutannya karena Komnas HAM menyatakan bahwa tindak kekerasan itu bukan tindak pelanggaran HAM berat.
Soal tindak penggusuran tersebut, warga kampung sebetulnya bisa menerima, asalkan dilakukan dengan cara-cara yang manusiawi, demokratis, jelas, dan terarah. Tidak seperti yang dilakukan sekarang ini. Bu Yati dan teman-temannya tak pernah menerima langsung surat peringatan penggusuran ini, kecuali memfoto kopi sendiri surat peringatan yang ditempelkan aparat di depan pintu rumah warga. Tak diketahui kapan surat itu datang dan siapa yang mengirimnya. Yang warga ketahui bahwa surat peringatan itu ditandatangani oleh walikota Jakarta Barat. Pemaksaan pindah ini tidak disertai dengan solusi akan kemana mereka dialokasikan. Akibatnya, mereka tetap bersikeras untuk tidak mau pindah karena mereka tidak tahu harus kemana lagi.
Pemaksaan pindah dilakukan dengan meminjam tangan-tangan besi para preman yang didukung oleh militer. Seharusnya militer menjamin keamanan masyarakat, bukan justru terlibat dalam kegiatan penggusuran. Penggusuran itu dilakukan oleh pihak Pemda dengan alasan bahwa lahan tersebut adalah milik Perumnas. Mengapa baru sekarang soal lahan itu dipersoalkan? Padahal, Perumnas itu ada di dekat lokasi gusuran. Warga Kampung Baru telah menempati lahan itu lebih dari 20 tahun. Mengapa tidak dicegah sejak dulu? Warga Kampung Baru merasa bahwa tanah yang mereka diami adalah milik Lie Guan Tiam, yang diwariskan kepada Bentong alias Syarifuddin dan istrinya Hartinah, serta adiknya yang bernama Haryati yang tinggal di Cipulir dengan bukti surat girik (foto kopian dengan legalisasi dari BPN). Soal status tanah, mereka memang tidak merasa memilikinya. Namun, untuk rumah yang mereka bangun dengan hasil keringatnya sendiri bagaimana? Yang memilukan hati ialah bahwa di atas lahan gusuran tersebut akan dibangun mal.
Mereka pernah ditawari oleh Pemda uang sebesar Rp.250.000 per KK sebagai ganti rugi, yang disebut sebagai uang kerohiman. Namun, mereka menolaknya karena uang itu tak ada artinya apa-apa. Bulan Juni 2004 mereka menerima bantuan dana sebesar Rp 2,5 juta per KK, yang dikoordinir oleh Komnas HAM. Sayangnya, tidak semua warga gusuran memperoleh bantuan itu dengan dengan berbagai alasan. Ada yang karena tidak tahu, ada yang memang tidak mau menerimanya. Bukan uang yang mereka harapkan, namun kejelasan arah ke mana mereka akan dilokasikan.
Bu Yati dan para korban gusuran ini tidak menuntut macem-macem dan tidak neko-neko, hanya satu macem. Mereka hanya menginginkan arah yang jelas ke mana mereka akan dipindahkan. Mereka tidak menuntut gratis. Kalau pun mereka diwajibkan mencicil, mereka akan bayar asal konsepnya jelas. Mereka berharap dapat berkumpul kembali dengan keluarganya dalam rumah yang sederhana namun sehat, aman, tenang sehingga pendidikan anak tak terhambat. Para orangtua dapat tenang bekerja. Mereka tak lagi bingung ke mana harus mandi, mencuci. Bagaimana kalau hujan deras? Apakah tenda-tenda darurat mampu menahan curahan hujan?
Bila diamati secara kritis, maka penggusuran telah merubah hidup warga Kampung baru termasuk kehidupan Bu Yati. Bu Yati mulai aktif berkegiatan dalam Kelompok Perempuan Kampung Baru (KPKB) Cengkareng yang difasilitasi para aktivis mahasiswa dengan kegiatan berkebun. Namun kegiatan produktif ini, sekarang sirna akibat arogansi Pemda yang mencampakkan rakyat kecil melalui tangan-tangan besi mereka. Penggusuran ini langsung dirasakan oleh kalangan perempuan, karena tidak punya tempat tinggal. Akibatnya, anak-anak mereka tidak mendapatkan tempat berlindung yang aman. Sekolah anak-anak terpaksa terbengkalai. Anak-anak mengeluh atau menangis pada ibunya karena tidak bisa jajan, bermain, nonton televisi. Suami mereka terkadang emosional akibat tertekan oleh keadaan ekonomi yang suram bahkan, seperti Bu Yati, sekarang hidup terpisah dengan anak-anaknya yang masih balita, yang harusnya masih menikmati ASI-nya. Kerap perasaan berdosa menggumpal di hatinya karena merenggut hak bayinya untuk tetap nenen. Tak jarang, kondisi tempat tinggal di pelataran gedung komnas HAM yang jauh dari standar kesehatan, menimbulkan berbagai penyakit, seperti pusing-pusing, reumatik, dan lainnya. Apalagi ditambah dengan kondisi psikologis warga gusuran yang tertekan, maka makin lengkaplah penderitaan mereka.
Dalam tekanan-tekanan yang menghimpit itu Bu Yati tergerak harus berjuang menuntut keadilan. Akhirnya, ia berbagi tugas dengan suaminya. Suaminya bekerja mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Sementara Bu Yati bersama-sama dengan korban gusuran lainnya, difasilitasi oleh para aktivis mahasiswa dan LSM terus mempertanyakan dan menyampaikan tuntutan mereka kepada pihak-pihak yang berkaitan. Padahal, sebelumnya tak terbayang olehnya untuk melakukan aksi demonstrasi ke istana presiden, Komnas HAM, dan pihak lainnya.
Cita-cita Bu Yati sebetulnya sederhana. Ia ingin menjadi ibu dan istri yang dapat mengurus keluarganya dengan baik, bisa makan hari ini, tidur di rumah sederhana, dan dapat menyekolahkan anak-anaknya. Tidak terpikir olehnya untuk menjadi aktivis apalagi harus turun ke jalan menuntut hak-haknya. Namun, keadaan memaksanya untuk melakukan semua itu. Ia ditindas dan penindasan ini sudah tidak dapat diterima hati nurani dan akal sehat. Karena itu, ia harus melawannya, karena menyangkut masa depan diri dan anak-anaknya. Saat ini, ibu Yati dan teman-temannya tergabung dalam kelompok PAWANG (Paguyuban Warga Korban Penggusuran). Hampir 9 bulan kini mereka melakukan aksi perlawanan dengan demonstrasi, dialog, kampanye, diskusi, pertunjukan kesenian, dan sebagainya. Namun, tak ada reaksi atau respon apapun dari Pemda.
Sampai kapan Bu Yati dan teman-temannya haru bertahan hidup di hamparan halaman gedung Komnas HAM? Sebuah pertanyaan yang sulit dijawab! Sepertinya, jauh dari kata "solusi". Memaksa Pemda untuk mau berdialog saja belum ada titik terangnya. Dalam keadaan yang tanpa kepastian itu, perpecahan di antara warga gusuran sendiri mulai membenih. Hal itu dibenarkan oleh Bu Manulang, salah satu korban gusuran, dalam acara yang diadakan oleh FAKTA (Forum Warga Kota Jakarta). Masih adakah hati nurani berbicara dalam melihat penggsuran itu? Atau, Pemda memang tak punya rasa kemanusiaan lagi? Ketika hendak meminta dialog dengan Pemda, justru premanisme yang harus warga Kampung Baru hadapi. Apakah harus menunggu Indonesia damai? Apakah rumput-rumput harus kering karena tak ada tanah untuk akar-akarnya bersemi? Inikah artinya kita sebagai bangsa? Kurcaci ditindih, menangis pedih! Kurcaca menyanyi riang, tralala...! (SN) |
|