|
|
Hak-hak Sosial
Ekonomi Buruh Perempuan: Realitas Kelabu di Tengah Setumpuk
Konvensi
Oleh Dita Indah Sari *)
Belasan aturan dan konvensi telah dibuat dan diratifikasi dalam
rangka menegakkan dan melindungi hak-hak pekerja/buruh, khususnya
buruh perempuan. Hak-hak ekonomi dan sosial buruh merupakan hak
asasi manusia dimana negara berkewajiban untuk menyediakan dan
melindunginya.
Beberapa hak mendasar buruh perempuan yang mutlak harus dilindungi
oleh negara yaitu:
1. Hak akan upah setara untuk pekerjaan yang sama
Hak ini termuat dalam:
- Deklarasi CEDAW, yang telah diratifikasi menjadi UU No.7/1984
- Konvensi ILO No.100 tentang Kesetaraan Upah, yang diratifikasi
menjadi UU No.80/1957
- UU No.39/1999, pasal 38 tentang HAM
- Pasal 2 Declaration of Human Rights (DUHAM)
Realitas di lapangan:
Hingga kini, secara rata-rata nasional upah buruh perempuan
sedikit lebih tinggi dari dua pertiga upah yang diterima buruh
laki-laki (ILO Jakarta, Strategi Pengarusutamaan Gender).
Peraturan Menteri No. 04/1988 juga menguatkan diskriminasi dengan
membolehkan buruh perempuan untuk tidak mendapat tunjangan
kesehatan apabila suaminya telah mendapat tunjangan dari
perusahaan yang sama atau dari perusahaan lain.
Kapitalisme telah memanipulasi kesadaran patriarkis yang dominan
di tengah masyarakat dalam rangka menggapai keuntungan perusahaan
yang lebih tinggi. Upah buruh perempuan yang lebih rendah
ditemukan legitimasinya dari sikap yang menekankan bahwa laki-laki
adalah pencari nafkah utama sebagai kepala keluarga (UU Perkawinan
1974). Biaya produksi dapat dihemat dengan pemotongan gaji buruh
perempuan. Lebih parah lagi, dua sektor yang paling lemah regulasi
perburuhannya, yaitu pertanian dan perdagangan; yang justru
disesaki oleh tenaga kerja perempuan, sehingga diskriminasi upah
di sektor-sektor semacam ini pun berlangsung secara damai sebagai
tradisi.
2. Hak atas pemerataan kesempatan
Ini berarti perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing
di segala jenis pekerjaan, terutama pekerjaan yang sebelumnya
tidak terbuka bagi perempuan. Hak ini didukung oleh:
- Konvensi ILO No.111, yang diratifikasi menjadi UU No.21/1999
- Konvensi ILO No.156
Realitas di lapangan:
Situasi krisis global adalah ladang subur bagi diskriminasi dan
kemiskinan. Di tengah ketidakbecusan pemerintah menyediakan
lapangan pekerjaan, perempuan memiliki peluang terbesar untuk
menjadi pengangguran. Semakin tinggi pendidikan perempuan, semakin
besar kontribusinya terhadap jumlah pengangguran. Delapan belas
persen perempuan lulusan universitas menganggur, sementara untuk
laki-lakinya hanya 8,8 persen. Sementara 10,8 persen perempuan
lulusan Diploma I, II dan III adalah pengangguran, dibanding
dengan 6,9 persen laki-lakinya (Biro Pusat Statistik, 2000). Ini
menunjukkan bahwa laki-laki masih menjadi favorit untuk dipilih
menduduki posisi-posisi tinggi dalam perusahaan, dengan
pertimbangan bahwa biaya produksi akan menjadi lebih ringan.
Untuk kerja penuh waktu pun (antara 35-74 jam/minggu) lebih banyak
diterima oleh laki-laki (71,6%), dibanding perempuan (48%).
Anehnya, mayoritas pekerja yang bekerja dengan jam kerja yang
panjang (di atas 75 jam/minggu) juga perempuan (44 %).
Tingginya jumlah perempuan yang bekerja dalam jam kerja yang
panjang membuktikan bahwa perempuan harus bekerja lembur untuk
menutupi/mengkompensasi upah rendah yang ia terima. Sementara,
sedikitnya jumlah perempuan yang bekerja penuh waktu adalah akibat
keharusannya untuk mengerjakan kerja rumah tangga pada saat yang
bersamaan. Ini menghambat produktivitas perempuan di sektor-sektor
publik.
Situasi yang diskriminatif namun ambigu ini secara jernih dan
terang menunjukkan bahwa perempuan berhadapan dengan dua beban
ketidakadilan. Pertama, dalam kepentingan untuk mengekploitasi,
maka peran perempuan dimaksimalkan, bahkan melewati batas-batas
kemanusiaan. Kedua, diskriminasi kesempatan dan akses akibat
praktek-praktek seksisme yang masih hidup di tengah masyarakat,
menyebabkan perempuan harus terlibat dalam jenis-jenis kerja yang
tingkat regulasi dan perlindungannya rendah.
3. Hak untuk tidak mendapat perlakukan yang diskriminatif di
tempat kerja
Tiap orang di tempat kerja harus bebas dari segala bentuk
perlakuan yang tidak manusiawi dan bebas dari diskriminasi. Juga
berhak atas kondisi kerja yang adil dan aman, serta penghasilan
yang layak bagi diri sendiri dan keluarga (UU No.39/1999, DUHAM,
UU No.7/1984).
Realitas di lapangan:
Pelecehan seksual adalah bentuk diskriminasi dan kekerasan yang
banyak dialami buruh perempuan, baik di tempat kerja maupun di
rumah. Jumlah kekerasan terhadap perempuan dalam Catatan Awal
Tahun Komnas Perempuan 2004 terus meningkat : 2001 (3.169 kasus),
2002 (5.163 kasus, naik 63%) dan 2003 (5.934 kasus). Ini yang
terdaftar. Ribuan kasus lainnya belum didata karena tidak
terlaporkan. Dengan data-data di atas, kasus pelecehan seksual
sudah pasti meningkat meski data yang pasti tak ditemukan.
Tidak seperti di Amerika Serikat dan Australia, di mana mereka
telah memiliki Equal Employment Opportunity Commission,
yang khusus mengurusi soal-soal kesetaraan dan diskriminasi di
tempat kerja. Di Indonesia hal-hal ini belum tegas diatur. Oleh
karena itu, serikat-serikat buruh di tempat kerja harus aktif
memonitor dan mendorong anggotanya untuk melaporkan segala bentuk
perlakuan yang melecehkan maupun mendiskriminasi para buruh
perempuan. Daftar alamat Polres terdekat dengan RPK-nya juga harus
dimiliki oleh serikat-serikat buruh agar dapat segera melakukan
pertolongan dan penyidikan jika dibutuhkan.
4. Hak-hak yang berkaitan dengan fungsi reproduksi
Dilindungi oleh beberapa perangkat hukum : pasal 11-16 UU
No.7/1984, pasal 49 UU No.39/1999 dan UU No.13/2003. Hak
reproduksi buruh perempuan ini berupa :
- Hak untuk mendapatkan cuti haid dua hari tetap dengan tetap
menerima upah penuh
- Hak untuk mendapatkan cuti hamil selama tiga bulan dengan tetap
mendapat upah penuh selama cuti
- Hak untuk tidak dipecat karena kehamilan
- Hak yang sama dalam layanan KB
- Hak untuk mendapatkan waktu menyusui di tengah-tengah jam kerja
- Hak untuk mendapat perlakuan dan perlindungan khusus saat hamil
dari jenis-jenis pekerjaan yang berbahaya, dan/atau dampak dari
pekerjaan yang merugikan janin
- Hak yang sama untuk menentukan jumlah anak secara bebas dan
menentukan jarak kelahiran
- Hak untuk memperoleh pengetahuan sehubungan dengan penggunaan
hak-hak reproduksinya
- Hak atas penyediaan tempat penitipan anak di tempat kerja/dekat
tempat kerja
- Hak atas tunjangan kehamilan dan tunjangan kelahiran
- Hak suami untuk mendapat cuti saat isteri melahirkan
Realitas di lapangan:
Fleksibilitas tenaga kerja yang digembar-gemborkan oleh berbagai
lembaga internasional (termasuk ILO) telah menurunkan kepastian
kerja karena mengurangi jumlah buruh permanen. Sistem kerja
kontrak kemudian menjadi sistem yang mulai dominan dipakai di
berbagai tempat kerja, bahkan untuk pekerjaan yang sifatnya tetap
sekalipun. Meskipun telah ada aturan yang mengharuskan hak-hak
buruh dalam perjanjian kontrak tidak boleh kurang dari hak-hak
untuk buruh tetap, namun dalam prakteknya, hal ini tidak akan
dilaksanakan. Mengapa? Karena pengusaha mempekerjakan buruh
kontrak memang dengan maksud untuk mengurangi beaya produksi. Jika
hak-hak buruh kontrak dibuat sama dengan buruh tetap, buat apa
dikontrak?
Maka, salah satu yang banyak dipangkas adalah hak-hak reproduksi.
Persyaratan kerja dalam kontrak kemudian menjadi diskriminatif
terhadap perempuan. Banyak perusahaan mensyaratkan perempuan
lajang sebagai calon pekerjanya. Buruh perempuan diharuskan untuk
tidak menikah atau tidak hamil selama terikat kontrak. Jika ini
terjadi, maka kontrak batal dan ia dikeluarkan. Semua ini membuat
beaya produksi menjadi lebih ringan, karena perusahaan tak perlu
mengeluarkan tambahan biaya untuk membayar upah cuti hamil dan
beaya melahirkan.
Negara dan Kesetaraan
Kesetaraan bukan satu hal yang berdiri sendiri. Ia mensyaratkan
sejumlah kondisi sosial ekonomi sebagai tanah tempat dirinya
tumbuh dan berkembang. Pengingkaran terhadap kesetaraan adalah
refleksi dari tertanam kuatnya kesadaran patriarki dan seksisme di
tengah rakyat. Perubahan situasi sosial ekonomi akan membuka
peluang besar bagi pergeseran kesadaran rakyat menuju pemahaman
yang lebih egaliter tentang hubungan laki-laki-perempuan.
Ini bisa menjelaskan mengapa banyaknya aturan yang dibuat tidak
memberi jaminan secara memadai terhadap perlindungan hak-hak
buruh, khususnya perempuan. Negara, sebagai pihak yang paling
berkewajiban menyediakan dan melindungi hak-hak tersebut, justru
sering bertindak sebagai pelanggar HAM. Tindakan-tindakan
pemerintah/penguasa yang berkolaborasi dan membiarkan
pelanggaran-pelanggaran tersebut terjadi di berbagai tempat,
adalah bukti nyata bahwa kekuasaan politik tidak dalam posisi
berpihak kepada kaum perempuan. Kebijakan-kebijakan ekonomi yang
dikeluarkan pemerintah, justru lebih banyak membebek pada
kepentingan lembaga internasional, ketimbang kepentingan perempuan
miskin yang telah memilihnya.
Rendahnya kualitas pelayanan kesehatan telah menempatkan perempuan
sebagai korban terdepan. Tingginya tingkat kematian ibu di
Indonesia (385 per 100.000 kelahiran) dan buruknya gizi selama
kehamilan, ditambah beban kerja rumah tangga, membuat perempuan
sulit bergerak lebih maju dari posisinya saat ini. Kualitas
pendidikan yang rendah juga menambah persoalan, karena ini akan
menempatkan jutaan perempuan miskin sebagai buruh dalam sektor
yang tidak memiliki perlindungan dan regulasi memadai.
Pemerintah seharusnya memprioritaskan alokasi pendanaan pada
perbaikan pelayanan kesehatan dan pendidikan agar landasan sosial
ekonomi bagi kesetaraan dapat tercipta. Tempat-tempat penitipan
anak yang murah bahkan gratis, harus disediakan, agar tuntutan
kerja domestik perempuan dapat diatasi. Kerja domestik yang
menyita hampir seluruh waktu perempuan harus diambil alih oleh
sektor publik agar perempuan tidak perlu lagi menjadi buruh paruh
waktu dengan gaji minim dan tanpa perlindungan. Bahkan sarana dan
teknologi yang mempermudah kerja rumah tangga, seperti mesin cuci
harus disediakan dengan harga yang sangat terjangkau. Ini semua
hanya mungkin terjadi jika beban utang luar negeri dan bunga
obligasi perbankan dapat dihapus atau minimal dikurangi, sehingga
alokasi dana untuk pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta
pembangunan sektor publik yang berpihak pada kepentingan
perempuan, dapat diterapkan.
Dalam jangka pendek, penguatan fungsi serikat buruh mutlak
diperlukan. Serikat buruh harus mampu bernegosiasi dan mengawasi
berbagai pelaksanaan hak-hak perempuan di tempat kerja. Juga
mengawasi komitmen pemerintah dalam menerapkan dan melindungi
hak-hak buruh perempuan.
*) Ketua Umum Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) |
|