Edisi I No.4 Desember 2004
 
daftar isi
SAPAAN
FOKUS UTAMA
OPINI
WACANA
SOSOK
ADVOKASI 1 2
KESPER 1 2 3 4
PUISI KITA 1 2 3
WARTA 1 2 3 4
KRONIK 1 2 3
PUSTAKARIA 1 2
BEDAH BUKU 1 2
CATATAN LEPAS
SISIPAN
Hak-hak Sosial Ekonomi Buruh Perempuan: Realitas Kelabu di Tengah Setumpuk Konvensi
Oleh Dita Indah Sari *)


Belasan aturan dan konvensi telah dibuat dan diratifikasi dalam rangka menegakkan dan melindungi hak-hak pekerja/buruh, khususnya buruh perempuan. Hak-hak ekonomi dan sosial buruh merupakan hak asasi manusia dimana negara berkewajiban untuk menyediakan dan melindunginya.

Beberapa hak mendasar buruh perempuan yang mutlak harus dilindungi oleh negara yaitu:

1. Hak akan upah setara untuk pekerjaan yang sama
Hak ini termuat dalam:
- Deklarasi CEDAW, yang telah diratifikasi menjadi UU No.7/1984
- Konvensi ILO No.100 tentang Kesetaraan Upah, yang diratifikasi menjadi UU No.80/1957
- UU No.39/1999, pasal 38 tentang HAM
- Pasal 2 Declaration of Human Rights (DUHAM)

Realitas di lapangan:
Hingga kini, secara rata-rata nasional upah buruh perempuan sedikit lebih tinggi dari dua pertiga upah yang diterima buruh laki-laki (ILO Jakarta, Strategi Pengarusutamaan Gender). Peraturan Menteri No. 04/1988 juga menguatkan diskriminasi dengan membolehkan buruh perempuan untuk tidak mendapat tunjangan kesehatan apabila suaminya telah mendapat tunjangan dari perusahaan yang sama atau dari perusahaan lain.

Kapitalisme telah memanipulasi kesadaran patriarkis yang dominan di tengah masyarakat dalam rangka menggapai keuntungan perusahaan yang lebih tinggi. Upah buruh perempuan yang lebih rendah ditemukan legitimasinya dari sikap yang menekankan bahwa laki-laki adalah pencari nafkah utama sebagai kepala keluarga (UU Perkawinan 1974). Biaya produksi dapat dihemat dengan pemotongan gaji buruh perempuan. Lebih parah lagi, dua sektor yang paling lemah regulasi perburuhannya, yaitu pertanian dan perdagangan; yang justru disesaki oleh tenaga kerja perempuan, sehingga diskriminasi upah di sektor-sektor semacam ini pun berlangsung secara damai sebagai tradisi.

2. Hak atas pemerataan kesempatan
Ini berarti perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing di segala jenis pekerjaan, terutama pekerjaan yang sebelumnya tidak terbuka bagi perempuan. Hak ini didukung oleh:
- Konvensi ILO No.111, yang diratifikasi menjadi UU No.21/1999
- Konvensi ILO No.156

Realitas di lapangan:
Situasi krisis global adalah ladang subur bagi diskriminasi dan kemiskinan. Di tengah ketidakbecusan pemerintah menyediakan lapangan pekerjaan, perempuan memiliki peluang terbesar untuk menjadi pengangguran. Semakin tinggi pendidikan perempuan, semakin besar kontribusinya terhadap jumlah pengangguran. Delapan belas persen perempuan lulusan universitas menganggur, sementara untuk laki-lakinya hanya 8,8 persen. Sementara 10,8 persen perempuan lulusan Diploma I, II dan III adalah pengangguran, dibanding dengan 6,9 persen laki-lakinya (Biro Pusat Statistik, 2000). Ini menunjukkan bahwa laki-laki masih menjadi favorit untuk dipilih menduduki posisi-posisi tinggi dalam perusahaan, dengan pertimbangan bahwa biaya produksi akan menjadi lebih ringan.

Untuk kerja penuh waktu pun (antara 35-74 jam/minggu) lebih banyak diterima oleh laki-laki (71,6%), dibanding perempuan (48%). Anehnya, mayoritas pekerja yang bekerja dengan jam kerja yang panjang (di atas 75 jam/minggu) juga perempuan (44 %).

Tingginya jumlah perempuan yang bekerja dalam jam kerja yang panjang membuktikan bahwa perempuan harus bekerja lembur untuk menutupi/mengkompensasi upah rendah yang ia terima. Sementara, sedikitnya jumlah perempuan yang bekerja penuh waktu adalah akibat keharusannya untuk mengerjakan kerja rumah tangga pada saat yang bersamaan. Ini menghambat produktivitas perempuan di sektor-sektor publik.

Situasi yang diskriminatif namun ambigu ini secara jernih dan terang menunjukkan bahwa perempuan berhadapan dengan dua beban ketidakadilan. Pertama, dalam kepentingan untuk mengekploitasi, maka peran perempuan dimaksimalkan, bahkan melewati batas-batas kemanusiaan. Kedua, diskriminasi kesempatan dan akses akibat praktek-praktek seksisme yang masih hidup di tengah masyarakat, menyebabkan perempuan harus terlibat dalam jenis-jenis kerja yang tingkat regulasi dan perlindungannya rendah.

3. Hak untuk tidak mendapat perlakukan yang diskriminatif di tempat kerja
Tiap orang di tempat kerja harus bebas dari segala bentuk perlakuan yang tidak manusiawi dan bebas dari diskriminasi. Juga berhak atas kondisi kerja yang adil dan aman, serta penghasilan yang layak bagi diri sendiri dan keluarga (UU No.39/1999, DUHAM, UU No.7/1984).

Realitas di lapangan:
Pelecehan seksual adalah bentuk diskriminasi dan kekerasan yang banyak dialami buruh perempuan, baik di tempat kerja maupun di rumah. Jumlah kekerasan terhadap perempuan dalam Catatan Awal Tahun Komnas Perempuan 2004 terus meningkat : 2001 (3.169 kasus), 2002 (5.163 kasus, naik 63%) dan 2003 (5.934 kasus). Ini yang terdaftar. Ribuan kasus lainnya belum didata karena tidak terlaporkan. Dengan data-data di atas, kasus pelecehan seksual sudah pasti meningkat meski data yang pasti tak ditemukan.

Tidak seperti di Amerika Serikat dan Australia, di mana mereka telah memiliki Equal Employment Opportunity Commission, yang khusus mengurusi soal-soal kesetaraan dan diskriminasi di tempat kerja. Di Indonesia hal-hal ini belum tegas diatur. Oleh karena itu, serikat-serikat buruh di tempat kerja harus aktif memonitor dan mendorong anggotanya untuk melaporkan segala bentuk perlakuan yang melecehkan maupun mendiskriminasi para buruh perempuan. Daftar alamat Polres terdekat dengan RPK-nya juga harus dimiliki oleh serikat-serikat buruh agar dapat segera melakukan pertolongan dan penyidikan jika dibutuhkan.

4. Hak-hak yang berkaitan dengan fungsi reproduksi
Dilindungi oleh beberapa perangkat hukum : pasal 11-16 UU No.7/1984, pasal 49 UU No.39/1999 dan UU No.13/2003. Hak reproduksi buruh perempuan ini berupa :
- Hak untuk mendapatkan cuti haid dua hari tetap dengan tetap menerima upah penuh
- Hak untuk mendapatkan cuti hamil selama tiga bulan dengan tetap mendapat upah penuh selama cuti
- Hak untuk tidak dipecat karena kehamilan
- Hak yang sama dalam layanan KB
- Hak untuk mendapatkan waktu menyusui di tengah-tengah jam kerja
- Hak untuk mendapat perlakuan dan perlindungan khusus saat hamil dari jenis-jenis pekerjaan yang berbahaya, dan/atau dampak dari pekerjaan yang merugikan janin
- Hak yang sama untuk menentukan jumlah anak secara bebas dan menentukan jarak kelahiran
- Hak untuk memperoleh pengetahuan sehubungan dengan penggunaan hak-hak reproduksinya
- Hak atas penyediaan tempat penitipan anak di tempat kerja/dekat tempat kerja
- Hak atas tunjangan kehamilan dan tunjangan kelahiran
- Hak suami untuk mendapat cuti saat isteri melahirkan

Realitas di lapangan:
Fleksibilitas tenaga kerja yang digembar-gemborkan oleh berbagai lembaga internasional (termasuk ILO) telah menurunkan kepastian kerja karena mengurangi jumlah buruh permanen. Sistem kerja kontrak kemudian menjadi sistem yang mulai dominan dipakai di berbagai tempat kerja, bahkan untuk pekerjaan yang sifatnya tetap sekalipun. Meskipun telah ada aturan yang mengharuskan hak-hak buruh dalam perjanjian kontrak tidak boleh kurang dari hak-hak untuk buruh tetap, namun dalam prakteknya, hal ini tidak akan dilaksanakan. Mengapa? Karena pengusaha mempekerjakan buruh kontrak memang dengan maksud untuk mengurangi beaya produksi. Jika hak-hak buruh kontrak dibuat sama dengan buruh tetap, buat apa dikontrak?

Maka, salah satu yang banyak dipangkas adalah hak-hak reproduksi. Persyaratan kerja dalam kontrak kemudian menjadi diskriminatif terhadap perempuan. Banyak perusahaan mensyaratkan perempuan lajang sebagai calon pekerjanya. Buruh perempuan diharuskan untuk tidak menikah atau tidak hamil selama terikat kontrak. Jika ini terjadi, maka kontrak batal dan ia dikeluarkan. Semua ini membuat beaya produksi menjadi lebih ringan, karena perusahaan tak perlu mengeluarkan tambahan biaya untuk membayar upah cuti hamil dan beaya melahirkan.

Negara dan Kesetaraan

Kesetaraan bukan satu hal yang berdiri sendiri. Ia mensyaratkan sejumlah kondisi sosial ekonomi sebagai tanah tempat dirinya tumbuh dan berkembang. Pengingkaran terhadap kesetaraan adalah refleksi dari tertanam kuatnya kesadaran patriarki dan seksisme di tengah rakyat. Perubahan situasi sosial ekonomi akan membuka peluang besar bagi pergeseran kesadaran rakyat menuju pemahaman yang lebih egaliter tentang hubungan laki-laki-perempuan.

Ini bisa menjelaskan mengapa banyaknya aturan yang dibuat tidak memberi jaminan secara memadai terhadap perlindungan hak-hak buruh, khususnya perempuan. Negara, sebagai pihak yang paling berkewajiban menyediakan dan melindungi hak-hak tersebut, justru sering bertindak sebagai pelanggar HAM. Tindakan-tindakan pemerintah/penguasa yang berkolaborasi dan membiarkan pelanggaran-pelanggaran tersebut terjadi di berbagai tempat, adalah bukti nyata bahwa kekuasaan politik tidak dalam posisi berpihak kepada kaum perempuan. Kebijakan-kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah, justru lebih banyak membebek pada kepentingan lembaga internasional, ketimbang kepentingan perempuan miskin yang telah memilihnya.

Rendahnya kualitas pelayanan kesehatan telah menempatkan perempuan sebagai korban terdepan. Tingginya tingkat kematian ibu di Indonesia (385 per 100.000 kelahiran) dan buruknya gizi selama kehamilan, ditambah beban kerja rumah tangga, membuat perempuan sulit bergerak lebih maju dari posisinya saat ini. Kualitas pendidikan yang rendah juga menambah persoalan, karena ini akan menempatkan jutaan perempuan miskin sebagai buruh dalam sektor yang tidak memiliki perlindungan dan regulasi memadai.

Pemerintah seharusnya memprioritaskan alokasi pendanaan pada perbaikan pelayanan kesehatan dan pendidikan agar landasan sosial ekonomi bagi kesetaraan dapat tercipta. Tempat-tempat penitipan anak yang murah bahkan gratis, harus disediakan, agar tuntutan kerja domestik perempuan dapat diatasi. Kerja domestik yang menyita hampir seluruh waktu perempuan harus diambil alih oleh sektor publik agar perempuan tidak perlu lagi menjadi buruh paruh waktu dengan gaji minim dan tanpa perlindungan. Bahkan sarana dan teknologi yang mempermudah kerja rumah tangga, seperti mesin cuci harus disediakan dengan harga yang sangat terjangkau. Ini semua hanya mungkin terjadi jika beban utang luar negeri dan bunga obligasi perbankan dapat dihapus atau minimal dikurangi, sehingga alokasi dana untuk pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta pembangunan sektor publik yang berpihak pada kepentingan perempuan, dapat diterapkan.

Dalam jangka pendek, penguatan fungsi serikat buruh mutlak diperlukan. Serikat buruh harus mampu bernegosiasi dan mengawasi berbagai pelaksanaan hak-hak perempuan di tempat kerja. Juga mengawasi komitmen pemerintah dalam menerapkan dan melindungi hak-hak buruh perempuan.

*) Ketua Umum Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI)
© 2004 Kalyanamitra