|
|
Pernyataan Sikap SPEK-HAM Solo
Solidaritas perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia
(SPEK-HAM) Solo mengeluarkan pernyataan sikap atas Aksi yang
dilakukan oleh Aliansi Muslim Anti Korupsi (AMAK) ke Kejari pada
13 Desember 2004 untuk menyikapi dan meminta keseriusan Kejari
dalam mengungkap berbagai kasus korupsi di Kota Solo. Pasalnya
dalam aksi ini dilakukan pemberian pakaian dalam perempuan
kepada Kajari yang dilakukan oleh AMAK. Menurut pandangan dan
pendapat SPEK-HAM Solo, pemberian pakaian dalam perempuan adalah
salah satu bentuk stereotype/simbolisasi yang melihat perempuan
sebagai makhluk yang lemah, tidak memiliki kemampuan, kurang
berperan penting didalam masyarakat dan sebagainya. Pandangan
yang sangat dikotomis seperti ini menandakan satu pola pikir
masyarakat yang masih patriarkis yang masih membedakan posisi/
peran antara laki-laki dan perempuan dalam bingkai
ketidakadilan. Berdasar hal tersebut, pemberian pakaian dalam
perempuan oleh AMAK merupakan satu tindakan yang sangat
diskriminatif dan cenderung tidak menghargai peran perempuan.
Perempuan masih dipandang sebagai kelompok yang lemah, tidak
memiliki kemampuan serta kurang berperan di dalam masyarakat.
Berangkat dari berbagai hal tersebut, SPEK-HAM Solo menyatakan
sikap:
1. Menyayangkan pemberian pakaian dalam perempuan oleh AMAK
kepada Kejari karena hal ini merupakan salah satu bentuk
diskriminasi terhadap perempuan
2. Meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak lagi
menggunakan perempuan sebagai sebuah simbol/ kelompok yang lemah
dalam setiap aksi-aksinya
3. Meminta kepada seluruh elemen masyarakat (baik laki-laki
maupun perempuan) untuk bersatu mendukung serta mengawasi proses
penanganan kasus korupsi baik di Kejaksaan maupun Kepolisian
(Milis Perempuan, 14 Desember 2004)
|
|
|
Pemerintah Larang Promosi Susu 0-1
Tahun
Pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan pemerintah (PP)
tentang pemasaran susu formula. Dalam PP tersebut susu formula
untuk usia 0-1 tahun tidak boleh lagi dipromosikan di media cetak
maupun elektronik. Demikian dikatakan Dirjen Bina Kesehatan
Masyarakat Depkes Azrul Azwar kepada wartawan PADA 13 Desember
2004 di Jakarta. Menurut Azrul, PP itu merupakan upaya melindungi
ibu dan bayi dari serangan promosi susu formula yang berlebihan.
"Bagaimanapun ASI tidak bisa digantikan oleh apa pun juga.
Larangan promosi tersebut sekaligus menganjurkan para ibu untuk
memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan kepada bayinya tanpa
pemberian makanan tambahan apa pun." Rekomendasi Organisasi
Kesehatan Dunia (WHO) bahwa ibu wajib memberikan ASI eksklusif
kepada bayinya selama 6 bulan penuh. PP itu merupakan kelanjutan
dari Permenkes 237/97 yang dinilai kurang menggigit dan tidak
cocok lagi di era desentralisasi. Sementara untuk menjadi UU butuh
waktu lama, maka ditempuhlah cara dengan pembentukan PP. (Media
Indonesia, 15 Desember 2004)
|
|
|
Kejahatan Seksual di Sumbar Meningkat
50%
Data Polda Sumatra Barat tentang kasus kejahatan seksual pada 2004
terjadi peningkatan yang signifikan. Tampaknya arus gerakan
menjaga falsafah Minang dan gerakan kembali ke surau, serta
pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat belum menuai hasil. Yang
terjadi malah sebaliknya. Kasus-kasus kejahatan seksual di Sumbar
dari tahun ke tahun terus meningkat. Peningkatan yang signifikan
terjadi dua tahun terakhir, yakni sebesar 50%. Hal ini diakui
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumbar Ajun
Komisaris Besar (AKB) Arum Priyono.Pada 2001, kata Arum, kasus
kejahatan seksual yang ditangani Polda Sumbar 64 kasus. Setahun
kemudian menjadi 68 kasus, 102 kasus pada 2003 dan tahun ini
menjadi 154 kasus. Namun, pada dua tahun terakhir yang paling
menonjol kasus kejahatan seksual ini adalah perkosaan. Dari 154
kasus itu, 42 kasus di antaranya perkosaan. Sedangkan tahun 2003
ditemukan 25 kasus. Itu artinya ada kenaikan tahun ini sekitar 17
kasus. Kasus perkosaan paling banyak menimpa anak di bawah umur.
Dari analisa polisi, kejahatan ini dilakukan oleh orang-orang yang
dikenal korban. "Seluruh lokasi kejahatan perkosaan dilakukan di
rumah korban dan pelaku," ujar Arum. (Media Indonesia, 24 Desember
2004) |
|