Edisi I No.4 Desember 2004
 
daftar isi
SAPAAN
FOKUS UTAMA
OPINI
WACANA
SOSOK
ADVOKASI 1 2
KESPER 1 2 3 4
PUISI KITA 1 2 3
WARTA 1 2 3 4
KRONIK 1 2 3
PUSTAKARIA 1 2
BEDAH BUKU 1 2
CATATAN LEPAS
SISIPAN
Pernyataan Sikap SPEK-HAM Solo

Solidaritas perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) Solo mengeluarkan pernyataan sikap atas Aksi yang dilakukan oleh Aliansi Muslim Anti Korupsi (AMAK) ke Kejari pada 13 Desember 2004 untuk menyikapi dan meminta keseriusan Kejari dalam mengungkap berbagai kasus korupsi di Kota Solo. Pasalnya dalam aksi ini dilakukan pemberian pakaian dalam perempuan kepada Kajari yang dilakukan oleh AMAK. Menurut pandangan dan pendapat SPEK-HAM Solo, pemberian pakaian dalam perempuan adalah salah satu bentuk stereotype/simbolisasi yang melihat perempuan sebagai makhluk yang lemah, tidak memiliki kemampuan, kurang berperan penting didalam masyarakat dan sebagainya. Pandangan yang sangat dikotomis seperti ini menandakan satu pola pikir masyarakat yang masih patriarkis yang masih membedakan posisi/ peran antara laki-laki dan perempuan dalam bingkai ketidakadilan. Berdasar hal tersebut, pemberian pakaian dalam perempuan oleh AMAK merupakan satu tindakan yang sangat diskriminatif dan cenderung tidak menghargai peran perempuan. Perempuan masih dipandang sebagai kelompok yang lemah, tidak memiliki kemampuan serta kurang berperan di dalam masyarakat. Berangkat dari berbagai hal tersebut, SPEK-HAM Solo menyatakan sikap:
1. Menyayangkan pemberian pakaian dalam perempuan oleh AMAK kepada Kejari karena hal ini merupakan salah satu bentuk diskriminasi terhadap perempuan
2. Meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak lagi menggunakan perempuan sebagai sebuah simbol/ kelompok yang lemah dalam setiap aksi-aksinya
3. Meminta kepada seluruh elemen masyarakat (baik laki-laki maupun perempuan) untuk bersatu mendukung serta mengawasi proses penanganan kasus korupsi baik di Kejaksaan maupun Kepolisian
(Milis Perempuan, 14 Desember 2004)
 

Pemerintah Larang Promosi Susu 0-1 Tahun

Pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) tentang pemasaran susu formula. Dalam PP tersebut susu formula untuk usia 0-1 tahun tidak boleh lagi dipromosikan di media cetak maupun elektronik. Demikian dikatakan Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat Depkes Azrul Azwar kepada wartawan PADA 13 Desember 2004 di Jakarta. Menurut Azrul, PP itu merupakan upaya melindungi ibu dan bayi dari serangan promosi susu formula yang berlebihan. "Bagaimanapun ASI tidak bisa digantikan oleh apa pun juga. Larangan promosi tersebut sekaligus menganjurkan para ibu untuk memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan kepada bayinya tanpa pemberian makanan tambahan apa pun." Rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahwa ibu wajib memberikan ASI eksklusif kepada bayinya selama 6 bulan penuh. PP itu merupakan kelanjutan dari Permenkes 237/97 yang dinilai kurang menggigit dan tidak cocok lagi di era desentralisasi. Sementara untuk menjadi UU butuh waktu lama, maka ditempuhlah cara dengan pembentukan PP. (Media Indonesia, 15 Desember 2004)
 

Kejahatan Seksual di Sumbar Meningkat 50%

Data Polda Sumatra Barat tentang kasus kejahatan seksual pada 2004 terjadi peningkatan yang signifikan. Tampaknya arus gerakan menjaga falsafah Minang dan gerakan kembali ke surau, serta pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat belum menuai hasil. Yang terjadi malah sebaliknya. Kasus-kasus kejahatan seksual di Sumbar dari tahun ke tahun terus meningkat. Peningkatan yang signifikan terjadi dua tahun terakhir, yakni sebesar 50%. Hal ini diakui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumbar Ajun Komisaris Besar (AKB) Arum Priyono.Pada 2001, kata Arum, kasus kejahatan seksual yang ditangani Polda Sumbar 64 kasus. Setahun kemudian menjadi 68 kasus, 102 kasus pada 2003 dan tahun ini menjadi 154 kasus. Namun, pada dua tahun terakhir yang paling menonjol kasus kejahatan seksual ini adalah perkosaan. Dari 154 kasus itu, 42 kasus di antaranya perkosaan. Sedangkan tahun 2003 ditemukan 25 kasus. Itu artinya ada kenaikan tahun ini sekitar 17 kasus. Kasus perkosaan paling banyak menimpa anak di bawah umur. Dari analisa polisi, kejahatan ini dilakukan oleh orang-orang yang dikenal korban. "Seluruh lokasi kejahatan perkosaan dilakukan di rumah korban dan pelaku," ujar Arum. (Media Indonesia, 24 Desember 2004)
© 2004 Kalyanamitra