|
03 Maret 2010 Melihat hal tersebut Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuann (JKP3) juga berinisiatif untuk mengawal RUU PRT. Jala PRT sendiri sudah mengirimkan surat dukungan dan permintaan audiensi ke DPR. Selain itu juga melayangkan surat somasi ke pemerintah karena tidak ada respon yang diharapkan. Pengawalan RUU PRT nantinya akan dirasakan berat pada pembahasan subtansi khusus terkait mekanisme perekrutan, pengajian dan jaminan sosial. Namun jaminan sosial ada alternatif bisa dibawa ke JSN. Sementara subtansi mengenai rekrutmen, kontrak, mekanisme perselisihan dan pengawasan masih didiskusikan. RUU PRT merupakan satu dari 10 RUU perioritas prolegnas 2010 yang direspon oleh JKP3. RUU yang lain yang juga menjadi perhatian JKP3 adalah RUU Revisi UU PPTKILN, RUU Revisi RUU Ketenagakerjaan, RUU BPJS, RUU Revisi KUHP, RUU Revisi KUHAP, RUU Bantuan Hukum, Revisi UU Keimigrasian, RUU Hukum Material Peradilan Agama Bidang Perkawinan, dan RUU Revisi UU Paket Politik. Berkaitan dengan Revisi UU PPTKILN perkembangan terakhir yang diterima oleh JKP3 bahwa Migrant Care sedang menyiapkan materi yang masih dalam proses finalisasi dengan akademisi. Secara terpisah Ecosoc juga melakukan kajian subtansi terhadap RUU tersebut. Sedang Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) tengah menyiapkan pertemuan koordinasi dengan lintas jaringan terutama dengan konstituen. Tantangan dari RUU ini bahwa BNP2TKI sudah memiliki draft revisi RUU PPTKILN, maka dari itu JKP3 harus segera mengkritisinya dan membuat alternatif. Sedangkan RUU Ketenagakerjaan sendiri masih pro dan kontra dikalangan serikat buruh. Hal tersebut disebabkan yang akan direvisi dari UU Ketenagakerjaan sebelumnya adalah besaran pesangon. Usulan APINDO dari 9x upah pokok menjadi 5x upah pokok. Selain itu tentang mogok yang di UU sebelumnya diberitahu 7 hari sebelumnya, APINDO mengusulkan menjadi izin ke intansi (pengadilan, polisi). Ibu Ari, dari SPSI Reformasi menyatakan bahwa SPSI Reformasi menolak Revisi dari UU tersebut. Selain 10 RUU tersebut, JKP3 juga merasa penting untuk memasukan gender mainstreamining dalam RUU-RUU strategis lainnya. Misalnya di RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), JKP3 perlu mengawal RUU tersebut untuk memastikan kepentingan perempuan terakomodir karena biasanya kebijakan tersebut dibuat ‘netral’. RUU lain yang juga penting untuk memasukan gender mainstreaming adalah RUU revisi UU No. 10/2004, RUU Zakat, RUU penanggulangan Konflik Sosial, RUU Kesetaraan Gender, RUU Paket Politik, RUU Pemerintah Daerah dan RUU Desa.***(JK) |
|
